Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-12-2010
  • 419 Kali

RAPBD Tahun Anggaran 2011 Disahkan Menjadi Peraturan Daerah

News Room, Senin ( 20/12 ) Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep 2011 selesai sesuai dengan jadwal 20 Desember 2010. Pengesahan RAPBD itu ditandai dengan penandatangan Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD, Senin (20/12). Bupati mengatakan, penyelesaian pembahasan Raperda tentang APBD 2011 di tingkat Komisi-komisi untuk anggaran belanja daerah yang semula direncanakan sebesar Rp. 1.007.453.000.000,00, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp. 1.014.225.000.000,00, atau bertambah sebesar Rp. 6.802.220.621,00. Sementara untuk pendapatan daerah yang sebelumnya sebesar Rp. 995.203.725.000,00, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp. 999.105.945.000,00 atau bertambah sebesar Rp. 3.902.220.000,00. Sedangkan pada penerimaan pembiayaan, yang semula dianggarkan sebesar Rp. 21.250.000.000,00, setelah pembahasan menjadi sebesar Rp. 24.150.000.000,00 atau bertambah Rp. 2.900.000.000,00. ”Dengan disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2011, kami segera menyampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi,”ungkapnya. Bupati menyatakan, jika total belanja daerah sebesar Rp. 1.014.255.945.000,00, dihadapkan dengan total pendapatan daerah sebesar Rp. 999.105.000.945.000,00, terdapat defisit sebesar Rp. 15.150.000.000,00. Defisit tersebut selanjutnya ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 15.150.000.000,00, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) menjadi nihil. Pihaknya berharap untuk pembahasan APBD di masa mendatang juga bisa tepat waktu, agar pelaksanaannya tidak molor, bahkan waktu pembahasa APBD bisa dijadwalkan lebih awal dari tahun ini. ( Yasik, Esha )