Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-10-2008
  • 526 Kali

Raperda Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah, Disahkan

News Room, Senin ( 13/10 ) Melalui masing-masing juru bicaranya, Fraksi-fraksi DPRD Sumenep menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumenep tentang Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah dalam Rapat Paripurna penyampaiam Pendapat Akhir (PA) Fraksi. Setelah semua Fraksi menerima Raperda tersebut, Bupati dan DPRD Sumenep menandatangani persetujuan untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda) dan Pemerintah Kabupaten Sumenep akan mengajukan ke pemerintah Propinsi Jawa Timur. Berdasarkan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Otoda, draft Raperda Organisasi dan Tatakerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah, jumlah Asisten Sekretaris Daerah sebanyak 3 asisten, yakni Asisten Pemerintahan, Asisten Ekonomi Pembangunan, dan Asisten Administrasi, sedangkan Bagian sebanyak 10 bagian, yakni Bagian Pemerintahan Umum dan Otoda, Bagian Pemerintahan Desa, Bagian Hukum, Bagian Perekonomian, Bagian Kesejahteraan Masyarakat, Bagian Pembangunan, Bagian Pertambangan dan Energi, Bagian Umum, Bagian Organisasi, dan Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol. Sedangkan di Sekretariat DPRD sebanyak 4 bagian, yakni Bagian Umum, Bagian Rapat dan Risalah, Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Bagian Humas dan Publikasi, serta masing-masing bagian terdiri dari 2 Sub Bagian dan ditambah 1 Sub Bagian Keuangan pada bagian umum, baik di lembaga teknis daerah maupun Sekretaris Dinas Daerah. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah berjumlah 16 Dinas, yakni Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Peternakan, serta ditambah dengan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah. Sedangkan pembahasan lembaga teknis daerah dengan jumlah badan sebanyak 4 badan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana, dan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil. Sementara itu, pembentukan jumlah kantor sebanyak 3 kantor, yakni Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi, Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat, Kantor Kebersihan dan Pertamanan, disamping itu terdapat 5 lembaga teknis diluar kreteria yang bersifat lex spesialis yakni Inspektorat, Badan Kepegawian, Pendidikan dan Pelatihan, RSD Dr. H. Moh. Anwar, Satuan Polisi Pamong Praja, Kantor Pelayanan Perijinan terpadu dan penanaman Modal dan Kantor Pelaksana Penyuluhan. ( Yasik, Esha )