News Room, Rabu ( 26/10 ) Struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di tubuh eksekutif Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura Jawa Timur, menyusut menjadi 26 dari usulan 33. Itu terjadi setelah Pembahasan Raperda Susunan dan Pembentukan Perangkat Daerah selesai dihabas oleh Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Sumenep.
Pansus memerger OPD yang dinilai serumpun dan seragam sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah diantaranya Dinas PU yang awalnya tiga menjadi dua yaitu PU dan Tata Ruang dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Kemudian Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika disatukan menjadi Dinas Perhubungan dan Komunikasi, Dinas Koperasi yang awalnya terpisah disatukan menjadi Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM.
"Kita punya alasan kenapa OPD yang diusulkan Eksekutif menyusut, dari 33 menjadi 26 OPD," kata Ketua Pansus Darul Hasyim Fath, Rabu (26/10/2016).
Ia menuturkan bahwa OPD usulan eksekutif hasil pembahasan dinilai masih gemuk sehingga Pansus melakukan rasionalisasi tehadap OPD yang serumpun dan urusannya sama sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang OPD.
"Kami melihat selama ini keberadaan SKPD terlalu banyak dan hanya membebani anggaran pemerintah, sementara realisasi program kemasyarakatan kurang efektif," terangnya.
Darul, yang merupakan legislator asal PDI Perjuangan ini menegaskan, rasionalisasi SKPD ini untuk ektifitas pelaksanaan pemerintahan. Pihaknya ingin menciptakan perubahan terhadap penggunaan anggaran agar bisa 60 persen dilarikan kepada program kemasyarakatan.
"Bertahun-tahun APBD Kabupaten Sumenep habis pada belanja pegawai. Ini akibat gemuknya SKPD yang hanya membebani anggaran pemerintah untuk belanja pegawai dibanding program kemasyarakatan," ungkapnya.
Saat ini hasil pembahasan Pansus terhadap Raperda SO sudah diserahkan ke Eksekutif melalui Pimpinan DPRD guna disampaikan ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi. ( Nita, Fer )