News Room, Selasa ( 19/02 ) Ratusan penumpang kepulauan Kangean Selasa pagi (19/01) demo di Kantor PT. Sumekar Line (SL). Mereka mendesak agar armada laut milik PT. SL diberangkat menuju kepulauan Kangean, karena para penumpang sudah tidak sabar lagi menunggu jadual pemberangkatan kapal yang terus ditunda-tunda. Salah seorang penumpang, Samsuri (35), warga Desa Sawah Sumur Kecamatan Arjasa kepulauan Kangean mengaku, tidak tahan lagi jika harus menunggu jadual pemberangkatan kapal, karena peringatan larangan pelayaran terus diperpanjang. Padahal, para penumpang kepulauan ini sudah tidak mempunyai biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk berlama-lama bermukim di Pelabuhan Kalianget. Ironisnya ada penumpang yang terpaksa menjual Hand Phone untuk biaya hidup selama berada di penginapan pelabuhan Kalianget sambil menunggu jadual pemberangkaran kapal. Namun, saat ini para penumpang sudah putus asa menunggu jadual pemberangkatan kapal, sehingga pihaknya menuntut PT. SL secepatnya memberangkatkan armadanya untuk mengangkut para penumpang dan pihaknya siap menanggung resiko yang akan terjadi selama diperjalanan. Sementara itu, Kepala Administrator Pelabuhan (Adpel) Kalianget, Abd. Rahem mengatakan, bahwa untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keputusan, apakah kapal akan diberangkatkan ke kepulauan atau tidak, karena masih akan melakukan koordinasi dengan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM. Hal senada juga diungkapkan Manager Umum dan Kepegawaian PT. Sumekar Line, Muhjidin. Menurut Muhjidin, sesuai dengan isntruksi dari Adpel Kalianget, bahwa sejak 18 hingga 22 Pebruari 2008, para armada laut dilarang beroperasi. Sehingga, pihaknya tidak bisa memberikan keputusan tentang pemberangkatan kapal, meskipun para penumpang sudah mengeluh mengenai lamanya pemberangkatan kapal ke Kangean, namun pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa karena keselamatan penumpang dan kapal harus dipikirkan. Muhjidin menegaskan, bahwa pihaknya tidak bisa memaksakan diri memberangkatkan armadanya ke kepulauan, karena Adpel belum mengeluarkan Surat Ijin Berlayar (SIB), mengingat cuaca di lautan masih buruk. Muhjidin menerangkan, SIB itu merupakan kewenangan Adpel yang diberikan kepada para perusahaan pelayaran, apakah bisa berlayar atau tidak. ( Nita, Soek, Esha )