Media Center, Selasa (02/05) Selepas Salat Idul
Fitri di halaman dalam blok B, Senin (02/05/2022), 113 Warga Binaan (Wabin) Rutan
Sumenep Kanwil Kemenkumham Jatim menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri. Mereka
menerima remisi dengan jumlah perolehan yang berbeda, yakni mulai dari 1 bulan
hingga 1 bulan 15 hari.
Remisi diserahkan secara langsung oleh Plt
Karutan Sumenep Ridwan Susilo kepada salah satu perwakilan warga binaan. Menurut
Ridwan, jumlah perolehan remisi sesuai dengan jumlah remisi yang diusulkan oleh
Rutan Sumenep.
“Sebelumnya remisi diusulkan dengan syarat
dan ketentuan regulasi yang baru, salah satunya dengan penerapan Sistem
Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada warga binaan yang baru pertama
kali diusulkan remisi,” jelas ia kepada Media Center Diskominfo Sumenep.
Ridwan Susilo juga menambahkan, Rutan
Sumenep disamping mengusulkan semua warga binaan yang mempunyai hak mendapatkan
Remisi Khusus Hari raya Idul Fitri, juga menegaskan bahwa pengusulan remisi
tersebut tidak dipungut biaya atau gratis.
"Kami telah mengusulkan semua warga
binaan yang punya hak remisi, dan alhamdulillah semua usulan telah keluar.
Saya juga tegaskan bahwa semua ini gratis tidak dipungut biaya," tutup
Ridwan.
(Miko, Han)