News Room, Jum’at ( 22/04 ) Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam membina kedisiplinan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan menggelar razia terhadap para PNS yang ditemukan keluyuran diluar kantor oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) disambut positif anggota DPRD Sumenep, Drs. H. Hasan Mudhari, MM. Menurut anggota Komisi A DPRD Sumenep ini, diharapkan tindakan kedisiplinan tersebut tidak hanya sesaat dan berhenti ketika nantinya para PNS sudah mulai rajin, sehingga ketika longgar akan kembali seperti semula. “Jadi harus terus berkesinambungan dengan mengagendakan kegiatan operasi secara rutin,”ujarnya. Hanya saja, tegas H. Hasan yang juga mantan PNS di Sumenep ini, hendaknya dalam memberikan sangsi ada tahapan yang jelas, mulai dari tegoran, peringatan hingga sangsi tindakan. Dan para petugasnya juga tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugas. “Tetapi, juga tidak kemudian main hantam kromo dalam memberikan sanksi kepada PNS yang kena razia, dan harus melihat alasan terlebih dahulu mengapa yang bersangkutan tidak dikantor dan sebagainya,”ujarnya. Disamping itu tegas H. Hasan, masing-masing Satker juga harus melakukan evaluasi terhadap PNS yang ada dijajarannya. Sebab, ada kemungkinan terkadang mereka memang tidak diberi tugas apapun di kantornya, dan tidak memiliki job sama sekali, sehingga karena jenuh di kantor hanya duduk dan semacamnya, sehingga mencari kesibukan keluar. Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. Moh. Kafrawi, S.Sos, M.Si berjanji akan terus melaksanakan razia terhadap para PNS yang tidak masuk kantor, seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya, dan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang ada. “Bahkan, kami akan melakukan razia khusus kerumah PNS yang bertugas di kepulauan, namun berada di daratan, dengan melibatkan Tim dari Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat, dan Satpol PP sendiri,”ujarnya. Sebab, menurut Kafrawi, diduga banyak PNS yang bertugas di kepulauan ketika ada didaratan tidak membawa surat tugas dari atasannya. Karena itu, pihaknya berharap para PNS betul-betul melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PNS. Kafrawi kembali menegaskan, pihaknya akan melaksanakan perintah Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si, dengan merujuk pada PP Nomor 6 tahun 2010, tentang Tugas dan Fungsi Satpol PP, dan PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Bupati. ( Ren, Esha )