News Room, Kamis ( 23/12 ) Hingga saat ini, realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Sumenep 2010, mencapai sebesar Rp. 2.997.267.000,00 atau 57,65 persen dari ketetapan pagu sebesar Rp. 5.198.724.000,00. Kepala Bidang Pendapatan Dinas Pendapatan Pengelola Keuangan dan Aset Kabupaten Sumenep, Drs. MD. Suparto, MM mengatakan, pencapian realisasi PBB 2010 hingga tanggal 17 Desember 2010, dari 27 Kecamatan diantaranya sebanyak 7 Kecamatan sudah melunasi PBB-nya 100 persen, dan 20 Kecamatan lainnya, perolehan PBB antara 7 hingga 90 persen dari ketetapan pagunya. Bupati Sumenep sudah mengeluarkan surat pada masing-masing Camat, untuk melakukan penarikan iuran PBB pada masyarakat wajib pajak yang belum melunasi PBB. ”Sesuai dengan surat Bupati itu, tentunya kami terus berkoordinasi dengan masing-masing Camat, guna meminta petugas PBB Kecamatan dan Desa, terus berusaha menarik iuran PBB, pada masyarakat wajib pajak yang belum membayar. Karena pada tahun ini, diharapkan semua PBB Kecamatan harus lunas 100 persen,”ungkapnya. MD Suparto menyatakan, salah satu penyebab rendahnya realiasi PBB, akibat kesalah pahaman terkait rencana pembebasan PBB bagi warga miskin. Padahal, rencana pembebasan PBB sektor perkotaan dan pedesaan bagi warga miskin masih akan direalisasikan pada tahun 2011. Dengan sisa waktu akhir tahun yang tinggal hitungan hari lagi, diharapkan petugas PBB mulai Kecamatan hingga Desa bekerja secara maksimal, dalam melakukan pungutan iuaran pajak pada masyarakat wajib pajak. ”Petugas harus maksimal dalam menarik tunggakan PBB pada masyarakat wajib pajak, mengingat realiasi PBB 2010 dibandingkan tahun 2009, dalam kurun waktu yang sama, memang menurun, sebab realiasi PBB 2009 pada bulan Desember sudah hampir mencapai 100 persen,”ungkapnya. Sementara itu 7 Kecamatan yang melunasi PPB sesuai dengan ketetapan pagunya 100 persen yakni, Kecamatan Sapeken, Raas, Dungkek, Giligenting, Talango, Kangayan, dan Kecamatan Dasuk. ( Yasik, Esha )