News Room, Rabu ( 23/01 ) Realisasi pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2007 terhitung tanggal 28 Desember 2007 hanya mencapai 86,03 prosen, perolehan PBB 2007 dari 27 Kecamatan itu sebesar Rp. 3.394.118.000,00 dari target Rp. 3.951.969.000,00. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menegaskan hal itu dalam acara evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan semester II tahun 2007 di kantor Bupati, Rabu pagi (23/01), tunggakan PBB tahun 2007 dan sebelumnya menjadi beban potensi PBB tahun 2008, sehingga target PBB 2008 bertambah dari sebelumnya. Penyebab terjadinya tunggakan PBB itu karena beberapa faktor, diantaranya sistem yang berlaku selama ini dan kurangnya kesadaran masyarakat melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak. Bupati menuturkan, untuk itu aparatur pemerintah dari tingkat Kabupaten hingga Desa memikul tanggung jawab dan kewajiban memfasilitasi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajaknya. Sebab, PPB harus terpenuhi oleh masyarakat wajib pajak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Ditempat yang sama Sekretaris Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Sumenep, Drs. MD. Suparto, MM menyatakan, dari 27 Kecamatan yang melunasi PPB-nya baru sebanyak 17 Kecamatan, dan sisanya 10 Kecamatan belum sama sekali meluansi PBB-nya. Pemerintah daerah memberikan penghargaan dan uang pembinaan terhadap Camat dan Kepala Desa yang melunasi PBB sebelum jatuh tempo, untuk peringkat 1 hingga 5 mendapat uang pembinaan sebesar Rp.1.500.000,00, peringkat 6 hingga 10 sebesar Rp. 1.000.000,00, dan peringkat 11 hingga 17 mendapat uang pembinaan sebesar Rp. 500.000,00, sedangkan Kepala Desa memperoleh uang pembinana masing-masing sebesar Rp. 600.000,00. ( Yasik, Esha )