Sumenep-Kominfo News Room : Rekomendasi penyelesaian proyek yang telah selesai 100 prosen sesuai Permendagri Nomor 13 tahun 2006 bergantung pada Kepala Satuan Unit Kerja (Satker) dan tidak perlu ada rekomendasi dari lembaga lain, seperti rekomendasi dari Bagian Administrasi Pembangunan dan Wakil Bupati. Selama ini sebagian rekanan menilai rekomendasi penyelesaian proyek itu harus melalui pihak lain, dapat memperpanjang birokrasi. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Sumenep, Drs. Moh. Hanafi. Moh. Hanafi mengutarakan, setelah Kepala Satuan Unit Kerja memutuskan bahwa proyek diinstansinya telah selesai 100 prosen itu sesuai bestek, dan langsung mengirim berkas pencairan dananya ke Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah. Untuk itu pihaknya berharap dimasa mendatang tidak ada lagi mekanisme semacam ini, karena rekanan merasa dirugikan dengan panjangnya birokrasi tersebut. Ditempat terpisah Wakil Bupati Sumenep, Drs. H. Moch. Dahlan, MM mengatakan, pihaknya merekomendasi penyelesaian proyek yang telah selesai 100 prosen itu bukan salah satu bentuk perpanjangan birokrasi, melainkan mekanisme tersebut bersifat pemberitahuan kepada pemerintah daerah bahwa pekerjaan proyek salah satu Satker telah selesai, bahkan hal itu juga sebagai pengawasan terhadap kinerja Satker, apakah memang benar-benar mengerjakan proyek sesuai bestek atau malah sebaliknya. Wakil Bupati menegaskan, untuk tahun ini mekanismenya tidak jauh berbeda, hanya saja pihaknya akan memperbaiki dari sisi perencanaan, karena evaluasi proyek tahun lalu ada sebagian proyek kwalitasnya jelek dan tidak sesuai bestek. Bahkan pihaknya akan melibatkan Camat untuk memantau proyek tersebut mulai dari persiapan pelaksanaan, hingga proses akhir pelaksanaannya. ( Yasik, Esha )