Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-12-2023
  • 25233 Kali

Rekrutmen Pengawas TPS Akan Dibuka Mulai 2 Januari 2024

Media Center, Rabu ( 27/12 ) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan segera membuka rekruitmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024.

Pendaftaran dan penerimaan berkas dibuka mulai 2 hingga 6 Januari 2024. Pendaftaran juga akan dilaksanakan di Kantor Panwaslu Kecamatan.

Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sumenep, baik daratan dan kepulauan sebanyak 3.863 TPS.

"Jadi, kita akan rekrutmen 3.863 pengawas TPS. Disesuaikan dengan jumlah TPS Pemilu 2024,' ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sumenep Achmad Zubaidi.

Ia juga mengatakan, untuk tenaga PTPS yang dibutuhkan atau akan direkrut setiap TPS satu orang untuk menjadi pengawas TPS Pemilu 2024.

"Kita akan rekrut PTPS untuk Pemilu 2024. Setiap TPS satu orang," tandasnya.

Ia memaparkan, tugas dari PTPS itu untuk memastikan bahwa selama pelaksanakan pemungutan suara di TPS Pemilu 2024 sudah berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran.

"Pendaftaran dilaksanakan di kantor Sekretariat Panwaslu masing-masing Kecamatan di Kabupaten Sumenep," tutur Achmad Zubaidi.

Untuk pengumuman perpanjangan pendaftaran akan disampaikan pada 7 Januari 2024, sementara penerimaan dan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan akan berlangsung pada 7-8 Januari 2024.

Kemudian, hasil seleksi administrasi diumumkan pada 10 Januari 2024, memberikan waktu hingga 21 Januari 2024 bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap calon pengawas TPS.

Wawancara dengan calon pengawas TPS akan dilaksanakan pada 2-17 Januari 2024, sementara penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara akan dilakukan pada 18-19 Januari 2024.

Bahkan Bawaslu Sumenep juga menyiapkan langkah antisipatif, dengan menetapkan periode pergantian calon terpilih pada 19-21 Januari 2024, memberikan fleksibilitas jika diperlukan perubahan.

Pelantikan para pengawas TPS yang telah terpilih direncanakan akan berlangsung pada 22 Januari 2024.

Perpanjangan rekrutmen khusus TPS yang belum terisi pengawas diberi waktu 24 jam - 7 Februari 2024.

"Silahkan bagi masyarakat yang ingin mendaftar Pengawas TPS Pemilu 2024, melengkapi berkas pendaftaran seperti foto copy KTP, foto setengah badan 4x6 2 lembar, ijazah terakhir, riwayat hidup dan surat pernyataan bermaterai 10.000. Dan surat pendaftaran ditujukan ke Panwaslu kecamatan setempat," kata Achmad Zubaidi.

Adapun persyaratan pendaftaran PTPS Pemilu 2024 yakni :

1. Warga Negara Indonesia

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu tahun)

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu

6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat

7. Berdomisili di Kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon

11. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

12. Tidak pernah dipidana penjara selama penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan

14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panwaslu Kecamatan setempat. Dan pantau media sosial Bawaslu Kabupaten Sumenep. Kantor Bawaslu Kabupaten Sumenep jalan KH. Mansyur No. 64 atau melalui telpon 0328-6774440. ( Nita, Fe )