Media Center, Jumat ( 21/04 ) Undang-undang Otonomi Desa Nomor 06 Tahun 2014, yang sampai saat ini sudah berjalan sekitar dua tahun, memberikan peluang dan kesempatan bagi Desa-desa untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Apalagi, seperti yang dikatakan H. Ahmad Masuni, SE, MM, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumenep, Undang-Undang tersebut sekaligus disuplai dengan DD (Dana Desa) dan juga ADD (Alokasi Dana Desa). Anggaran yang cukup besar sekaligus lebih bagus ketimbang sebelumya. Meski demikian bukan berarti tidak ada masalah.
“Pemerintah pusat kita lihat, sudah memberikan kepercayaan kepada Desa. Tetapi dalam perjalanannya ketika saya melihat permasalahanya, ada pada SDM-nya (Sumber Daya Manusia), dimana SDM yang ada di Desa belum optimal,”katanya, pada Media Center, Jumat (21/04).
Dan ketika SDM tidak maksimal, menurut H. Masuni, perjalanan pemerintahan akan terganggu. Apalagi, jika atau seandainya perangkat Desanya dipilih bukan berdasarkan kualitas kemampuannya, melainkan karena hubungan kefamilian atau masuk dalam Timses sewaktu Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
“Nah, untuk ke depan hendaknya harus ada uji kompetensi. Hasilnya kemudian diumumkan kepada masyarakat jika ada rekrutmen perangkat Desa, sehingga nanti perangkat Desa memiliki kepastian dalam tugasnya, bukan karena famili atau kerabat dekat Kepala Desa,”harapnya. ( M Farhan, Esha )