Sumenep-Kominfo News Room : Maraknya peredaran VCD bajakan di pasaran maupun di toko-toko di wilayah Kabupaten Sumenep, membuat aparat Polres Sumenep, Selasa kemarin (25/07) sekitar pukul 14.30 WIB menggelar operasi pelanggaran hak cipta tersebut. Dalam operasi itu, Tim Resmob berhasil menyita sekitar 3.350 VCD bajakan yang diperoleh dari 3 titik tempat kejadian perkara (TKP). Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim, AKP Mualimin menuturkan, operasi VCD bajakan itu dilakukan, berdasarkan informasi yang diberikan masyarakat, bahwa saat ini masih marak penggandaan VCD bajakan yang diedarkan secara bebas. Mengetahui hal itu, pihaknya langsung membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan itu, ternyata benar, di tiga toko yang memang menjadi target operasi itu menjual VCD bajakan. Tim yang terdiri dari anggota Resmob Polres Sumenep langsung menggerebek 3 toko tersebut, yakni Toko Stardisk yang berlokasi di Jl. HP. Kusuma 56 Kecamatan Kota Sumenep, dengan barang bukti berupa 2.500 keping VCD bajakan yang berisi lagu-lagu dan tersangka Bandriyanto (30) warga Perumahan Bumi Sumekar Asri Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep, kemudian Toko Purnomo yang berlokasi di Pasar Anom Kota Sumenep, dengan barang bukti 500 VCD bajakan, dan tersangka Edy (30) warga Desa Batuan Kecamatan Batuan. Sedangkan TKP ketiga di Toko Nusantara yang berada di Jl. Manikam Kecamatan Kota, dengan barang bukti 300 keping VCD bajakan bersampul dan 50 keping VCD bajakan tidak bersampul. Mualimin menandaskan, dalam pengamanan di tiga lokasi itu, pihaknya juga mengamankan seseorang bernama Moh. Halili (27) warga Desa Pandian. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan ternyata hanya penjaga toko. Sehingga, tidak dilakukan penahanan. Mualimin mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pemilik Toko Nusantara tersebut, yang diketahui bernama Suli asal Kecamatan Dasuk. Ia menjelaskan, 2 tersangka berikut barang bukti ribuan VCD bajakan tersebut diamankan di Mapolres Sumenep. Akibat perbuatannya, 2 tersangka itu akan dijerat pasal 44 ayat 2 UU Nomor 12 tahun 1997, tentang hak cipta, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. ( Nita, Esha )