Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 23-01-2007
  • 438 Kali

RKPD 2008 PERLU PERENCANAAN PEMBANGUNAN BERJENJANG

Sumenep-Kominfo News Room : Untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2008, pemerindah daerah perlu menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) secara berjenjang. Musrenbang itu dimulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota hingga tingkat Propinsi. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo, SH, M.Hum pada Pembukaan Rapat Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi, dan Sinergi Perencanaan Pembangunan di Bappeprop Jawa Timur, Jl. Pahlawan Surabaya, Senin (22/01) kemarin. Menurutnya, karena penyusunan RKPD tersebut berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan bagi pemerintah daerah, maka pemerintah dalam melaksanakan Musrenbang baik di Propinsi maupun Kabupaten/Kota perlu adanya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi serta sinergi secara positif tentang perencanaan pembangunannya. “Jika tanpa koordinasi, integrasi dan sinkronisasi antar lembaga, baik di Propinsi maupun Kabupaten/Kota, maka perencanaan pembangunan yang dibuat tidak dapat berjalan,” tuturnya. Dikatakannya, perencanaan pembangunan ini adalah upaya untuk mendapatkan keselarasan antara RKPD dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP). Karena penyusunan RKP ini memerlukan masukan daerah, khususnya kegiatan pembangunan yang terkait dengan pendanaan kegiatan dekonsentrasi dan tugas pembantu di daerah. Ia menjelaskan, pelaksanaan Musrenbang bertujuan menampung dan menetapkan kegiatan prioritas sesuai kebutuhan masyarakat yang diperoleh dari musyawarah perencanaan tingkat bawah. Selain itu, program tersebut untuk menetapkan kegiatan prioritas Desa/Kelurahan yang akan dibiayai melalui alokasi dana Desa/Kelurahan yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota maupun sumber dana lainnnya. Lebih lanjut dikatakan, kegiatan pembangunan yang bersifat fisik ini, agar berjalan dengan baik, maka harus ada perencanaan desaiannya. “Jadi lembaga/badan, dinas baik di propinsi maupun Kabupaten/Kota dalam usulan perencanaan kegiatan pembangun harus sudah siap dengan desain yang berkesinambungan,” ujarnya. Untuk itu pemerintah propinsi maupun daerah wajib menyusun dokumen RKP dan RKPD sebagai landasan penyusunan RAPBN/RAPBD tahun 2008. Dan pelaksanaan penyusunan RKP tahun 2008 ini dilakukan melalui proses pembahasan yang terkoordinasi antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Sedangkan RKPD pembahasannya melalui Bappeda dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di daerah masing-masing. Rapat ini diikuti 100 orang berasal dari badan, dinas, dan lembaga di lingkungan pemprop dan Kabupaten/Kota se Jatim. ( JNR, Esha )