Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 07-04-2011
  • 3117 Kali

RPJPD 2005-2025 Memuat Visi, Misi, Dan Arah Pembangunan

News Room, Kamis ( 07/04 ) Dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sumenep tahun 2005-2025 memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Propinsi Jawa Timur. Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si pada Sidang Paripurna Nota Penjelasan Bupati Sumenep, atas 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2011 di Gedung DPRD, Kamis (07/04) mengatakan, RPJPD Kabupaten Sumenep 2005-2025 merupakan hasil kesepatan antara Eksekutif, Legislatif dan masyarakat, sesuai dengan tingkat kebutuhan dan perkembangan masyarakat. Karena bersifat jangka panjang, maka RPJPD Kabupaten Sumenep harus mampu mencerminkan dan meneropong kebutuhan dan proses pembangunan masa depan sebagai rujukan dan pegangan oleh para pemangku kepentingan sampai 20 tahun yang akan datang. ”Visi RPJPD Kabupaten Sumenep tahun 2005-2025 adalah “Sumenep yang Sejahtera, Agamis dan Maju Mandiri”. Sedangkan misi dari pada RPJPD Kabupaten Sumenep tahun 2005-2025 yakni penyediaan infrastruktur dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat untuk mencapai taraf penghidupan yang layak, pemberdayaan industri kecil, menengah dan koperasi, menuju kemandirian usaha yang berpihak pada masyarakat, pengembangan fasilitas layanan publik, terutama di bidang kesehatan, pendidikan dan pelayanan adminsitrasi kependudukan dan perijinan yang berkualitas, murah dan menjangkau kebutuhan masyrakat. Peningkatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, atas dasar kemampuan intelektual dan ketrampilan, serta keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, pengembangan sistem dan aparatur pemerintahan yang profesional, berkompeten, transparan dan akuntabel, dan pemanfaatan dan pemberdayaan potensi sumber daya alam, termasuk sektor pariwisata yang berwawasan lingkungan,”tegasnya. Bupati menyatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sumenep merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kabupaten Sumenep dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Propinsi Jawa Timur. RPJMD tersebut memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategis pembangunan daerah, kebijakan umum dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, program kewilayahan dan disertai dengan rencana rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. ”Visi RPJMD Kabupaten Sumenep 2011-2015 sesuai komitmen politis Bupati dan Wakil Bupati Sumenep adalah Super Mantap, yaitu Sumenep Makin Sejahtera dengan Pemerintahan yang Bersih, Mandiri, Agamis, Nasionalis, Transparan, Adil dan Profesional. Sedangkan misi RPJMD untuk mewujudkan pencapaian visi yakni mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang makin maju dan mandiri, peningkatan kualitas pelaku usaha serta pengembangan industri kecil dan menengah yang mempertimbangkan kebutuhan lokal dan mampu bersaingan di tingkat regional dan nasional, mengembangkan pola pengelolaan sda dalam rangka mempercepat upaya peningkatan kesejahteraan sosial masyarakat Kabupaten Sumenep secara keseluruhan, meningkatkan pembangunan di wilayah kepulauan, agar perkembangannya makin seimbang dengan kondisi wilayah daratan, menyempurnakan dan mengembangkan sistem pendidikan dan pengembangan SDM yang berorientasi pada keahlian dan keterampilan dengan dilandasi nilai-nilai agama dan budaya yang mampu bersaing di tingkat regional, nasional dan bahkan inetrnasional, mewujudkan ketersediaan infrastruktur pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang merata dan berkualitas, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, kelautan dan perikanan serta pemukiman, meningkatkan efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan yang profesional dan konsistensi dalam penegakan hukum yang menjamin rasa keadilan dan berwibawa,”ungkapnya. Bupati menyatakan Dengan adanya RPJMD, diharapakan akan terwujud koordinasi yang semakin baik, tercipta integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar pelaku pembangunan dan diharapkan pula terbangunnya keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelak-sanaan dan pengawasan. ”Pada sisi lain diharapkan mampu mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin terkendalinya sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan,”imbuhnya. ( Yasik, Esha )