News Room, Rabu ( 04/01 ) Pemerintah Kabupaten Sumenep meresmikan perubahan status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar sumenep menjadi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (PPK BLUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep. Peresmian perubahan status rumah sakit tersebut dilakukan dengan penandatangan prasasti oleh Bupati Sumenep, Drs. KH. A. Busyro Karim, M.Si di Aula Rumah Sakit setempat, Rabu (04/01). Bupati mengatakan, pihaknya sangat mendukung upaya perubahan status RSUD menjadi BLUD, karena program tersebut memang direncanakan sejak lama, bahkan diawal kepemimpinannya sebagai Bupati. Perubahan status dilakukan guna peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangannya, sehingga dengan perubahan status tersebut mampu mencipatakan rumah sakit yang lebih profesional. Karena selama masih menjadi RSUD, pelayanan banyak terkendala dengan anggaran. ”Bagiamana mungkin rumah sakit bisa meningkatkan mutu pelayanan, kalau penyediaan pelayanan harus menunggu anggaran, padahal kebutuhan pelayanan tersebut sangat dibutuhkan untuk keselamatan pasien, sehingga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, disebutkan Rumah Sakit yang didirikan Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Badan Layanan Umum. Karenanya, dengan UUD tersebut, kami merubah status rumah sakit daerah ini demi meningkatkan pelayanan,”tegasnya. Bupati menyatakan pihak rumah sakit membangun kepercayaan masyarakat, sabagai indikasi dari optimalisasi pelayanan kesehatan. ”Selain itu, rumah sakit juga mampu mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang diraih sebelumnya, seperti Penghargaan Pelayanan Prima, Sertivikat ISO dan Akreditasi Rumah Sakit,”ungkapnya. Ditempat yang sama Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. S. Susianto, M.Si mengungkapkan, pihaknya meminta jajaran manejemen rumah sakit untuk mendukung dan membangun komitmen bersama, guna meningkatkan kinerja pelayanan. ( Yasik, Esha )