Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 14-06-2006
  • 390 Kali

RUSAK TANGGUL LAHAN PEMINIAN, 3 ORANG DIPERIKSA

Sumenep-Kominfo News Room : Kasus dugaan pengrusakan tanggul lahan peminian petak 105 A2 di Desa Nambakor, yang dijebol sepanjang 1 meter oleh 3 orang petani garam pada tanggal 8 Juni 2006 kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, ternyata berbuntut panjang. Terbukti, dengan kejadian itu, PT. Garam langsung melayangkan laporan ke Polres Sumenep, sehingga Polres segera menindak lanjuti kasus tersebut. Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH melalui Kasat Reskrim AKP Mualimin menerangkan, sesuai dengan keterangan dari pihak PT. Garam, sebagai saksi pelapor, tindakan itu terpaksa di laporkan ke Polres, karena dianggap merusak aset PT. Garam. Karena itu, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi pelapor, yang semuanya karyawan PT.Garam. kemudian, untuk memperkuat bukti kasus itu, saat ini aparat juga memeriksa 3 orang terlapor dari petani garam, yang berinisial SWD, JMD, dan SHW. Mualimin menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan, untuk mengumpulkan bukti-bukti dari keterangan terlapor, mengingat pihaknya sudah memeriksa saksi pelapor. Lebih lanjut Mualimin menandaskan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena pihaknya masih memeriksa terlapor. ( Nita, Esha )