Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 08-08-2008
  • 429 Kali

Rutan Sumenep Ajukan Remisi Bagi 32 Narapidana

News Room, Jum’at ( 08/08 ) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep pada tahun ini kembali mengajukan sebanyak 32 narapida untuk mendapatkan remisi umum 17 Agustus. Narapida yang akan memperoleh remisi itu, diantaranya mereka yang tersangkut kasus perjudian, pencurian dan kesusilaan. Kepala Rutan Sumenep, Muji Widodo mengatakan, usulan 32 narapida untuk mendapatkan remisi umum pada tanggal 17 Agustus 2008 mendatang tersebut 4 orang diantaranya langsung bebas bersyarat, sedangkan sisanya sebanyak 28 narapida harus menjalani sisa pidananya. Pihaknya dalam proses pengusulan remisi tersebut hanya khusus bagi narapida yang telah menjalani kurungan penjara selama 6 bulan, sehingga memungkinkan pengusulan remisi tersebut akan bertambah. "Mungkin masih ada susulan remisi lagi, jika ada putusan pengadilan sebelum tanggal 17 Agustus, dan sudah menjalani kurungan penjara selama 6 bulan,"tegasnya Muji Widodo menyatakan, hingga saat ini penghuni Ruran Sumenep mencapai 151 orang, yang terdiri dari narapidana dan tahanan dari berbagai kasus, dan pengajuan remisi tahun 2008 ini lebih banyak dibandingkan tahun 2007 lalu. ( Yasik, Esha )