Sumenep-Kominfo News Room : Penyusunan Rancangan Undang-Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU-APP) telah menjadi debat publik dimana-mana. Seharusnya rancangan itu bukanlah suatu rumusan yang radikal. Yang tak kalah penting harus ada ketegasan dari penegak hukum. Hal itu disampaikan pengamat politik, J. Kristiadi usai seminar bertajuk “Rejuvenasi Pancasila dalam Bingkai NKRI†di Gedung 45, Jalan Menteng Raya Jakarta, Selasa kemarin (06/06). RUU-APP harus jelas, jangan sampai ambigu, sehingga memperuncing perbedaan. RUU-APP sedapat mungkin harus bisa meminimalkan polemik di masyarakat. “Tapi jangan sampai RUU-nya tegas, tapi tidak ada pembenahan disisi penegakan hukum,†kata Kristiadi. Lemahnya penegak hukum, lanjut dia, akan membuat aturan yang dibuat tidak bisa ditegakkan. Implikasinya justru lebih memerosotkan wibawa hukum. “Bila ternyata radikal, begitu jadi Undang-Undang akan ada gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi RUU-APP sebisa mungkin merupakan rangkuman aspirasi rakyatâ€, ujarnya. Menanggapi perseteruan antara Shinta Gus Dur dengan Forum Betawi Rempug (FBR), Kristiadi mengatakan radikalisme biasa terjadi di negara manapun. Setiap negara yang memiliki kelompok mayoritas, hampir dipastikan akan terjadi fenomena radikalisme. “Misalnya di Irlandia. Tapi radikalisme itu jangan dilawan dengan cara-cara yang radikal, melainkan dengan penegakan hukum. Semua ada aturannyaâ€, tandas Kristiadi. Shinta Gus Dur melaporkan FBR ke Polda Metro Jaya, terkait dengan pernyataan Ketua Umum FBR, Fadloli El Muhir yang mengatakan, perempuan yang ikut dalam pawai Aliansi Bhinneka Tunggal Ika menolak RUU-APP adalah perempuan iblis, bejat dan tidak bermoral. Sementara itu FBR juga melaporkan Shinta Gus Dur ke Polda Metro Jaya, karena telah mencemarkan nama baik. ( Detikcom, Esha )