Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-12-2015
  • 672 Kali

Saksi Paslon ZA-Eva Tolak Tandatangani Berita Acara

News Room, Jumat ( 18/12 ) Saksi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep, nomor urut dua (2), Siti Nur Asiyah menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada di tingkat KPU karena ada keberatan terhadap hasil penghitungan suara di 136 TPS yang tersebar di empat kecamatan, yakni Masalembu, Raas, Sapeken dan Guluk-guluk.

“Kami merasa keberatan atas hasil penghitungan suara di 136 TPS. Makanya, kami tidak mau tandatangan,” tegas Siti Nur Asiyah, Kamis (17/12/2015) malam.

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep, A. Warits menyatakan, meski ada salah satu saksi paslon tidak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara tidak akan mengganggu tahapan selanjutnya.

“Wajar-wajar saja kalau ada saksi paslon yang tidak mau tandatangan. Itu hak mereka, toh tidak akan mengganggu tahapan berikutnya, seperti penetapan pasangan calon terpilih,” ungkapnya.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada di tingkat KPU Kabupaten, paslon nomor urut 1, Busyro-Fauzi, yang diusung PKB, PDI Perjuangan dan NasDem meraup 301.887 suara. Sedangkan paslon 2, Zainal Abidin-Dewi Khalifah, yang diusung delapan (8) partai politik mendapatkan 291.779 suara. ( Nita, Fer )