Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-02-2018
  • 480 Kali

Sanksi Penambang Liar Sumenep, Masih Kewenangan Provinsi

Media Center, Selasa ( 13/02 ) Meskipun sempat dilakukan penutupan kegiatan penambangan galian C di daerah Hutan Kota atau selatan Asta Tinggi, akhir Februari lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi dan Satpol PP Kabupaten Sumenep, karena dianggap melakukan penambangan illegal, namun sepertinya penambang tetap melakukan aktifitasnya seperti biasa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. H. Fajar Rahman, M.Si kepada Wartawan, Selasa (13/02) mengakui adanya kegiatan penambangan di sejumlah lokasi, seperti di Desa Kasengan, Kecamatan Manding dan penambangan di Kecamatan Batuan. Hanya saja, pihaknya hanya sebatas melakukan koordinasi, karena itu menjadi kewenangan Provinsi.

“Sebanarnya kami sudah menyampaikan ke Provinsi, agar diberi sedikit kewenangan, sehingga bisa melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan liar tersebut,” ungkapnya.

Bahkan diakui Fajar Rahman, jika seluruh Satpol PP di Madura juga sudah menyampaikan perihal kewenangan Satpol PP Kabupaten yang disampaikan melalui Bakorwil Madura, sehingga dengan sedikit kewenangan yang diberikan, bisa melakukan tindakan terhadap pelanggar larangan penambangan, khususnya di Sumenep.

“Kemarin memang Tim dari Provinsi juga baru melakukan penutupan secara lisan saja tanpa ada punishment, sehingga penambang tetap melakukan penambangan,” tambahnya.

Sementara yang bisa dilakukan saat ini, pihaknya baru bisa melakukan peninjauan ke lokasi dan melaporkan ke Provinsi maupun ke Kepolisian. Hal itu, karena adanya laporan dari masyarakat dan LSM, yang dinilai sudah berdampak kepada masyarakat sekitar. Seperti halnya di Desa Lalangon yang menggunakan alat berat, dan ketika hujan membawa lumpur ke rumah-rumah warga. ( Ren, Esha )