Sumenep-Kominfo News Room : Menindak lanjuti Surat Keputusan Kapolri Jenderal Sutanto 26 Mei 2005 lalu, tentang alat kelengkapan kendaraan bermotor, maka Satuan Lalu Lintas Polres Sumenep dalam waktu dekat akan menggelar operasi bagi kendaraan bermotor yang plat nomornya tidak sesuai dengan Standart Spesifikasi Teknis atau tidak sesuai dengan aturan yang ada. Kasat Lantas Polres Sumenep, AKP Purwadi menuturkan, sebelum operasi dilakasanakan, pihaknya sudah memerintahkan kepada anggota lantas, supaya memberikan himbauan terhadap kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, agar menggunakan plat nomor sesuai dengan aturan yang ada. Karena, berdasarkan pantauan yang dilakukannya, saat ini masih banyak masyarakat pengguna ranmor yang plat nomornya tinggal satu angka yang kelihatan. Bahkan, ada plat nomor yang diberi nama, padahal dalam aturannya tidak boleh. Kasat Lantas menjelaskan, untuk operasi saat ini hanya berupa himbauan saja, namun kedepan pihaknya akan memberlakukan penindakan langsung atau tilang bagi plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan. Untuk diketahui, berdasarkan Skep Kapolri 26 Mei 2005 lalu, bagi ranmor roda empat plat nomornya, baik coba kendaraan atau tidak, panjangnya 395 milimeter, lebar 135 milimeter dan lebar huruf 70 mm. Kemudian untuk plat nomer ranmor roda dua panjangnya 250 mili-meter, lebar 150 milimeter dan panjang huruf 40 milimeter serta lebar huruf 35 milimeter.( Nita, Esha )