Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 17-06-2011
  • 419 Kali

Satnarkoba Polres Sumenep Tangkap 4 Pengguna Shabu

News Room, Jum’at ( 17/06 ) Anggota Satuan Narkoba Polres Sumenep, menangkap empat tersangka pengguna narkotika jenis shabu, saat berpesta barang haram tersebut. Keempat tersangka pengguna shabu itu semuanya warga Kecamatan Kota Sumenep, yakni berinisial SP, warga Desa Pamolokan. HE dan WM, keduanya warga Desa Kolor, serta LH, warga Desa Pangarangan. Kabag Operasional Polres Sumenep, Kompol Edy Purwanto menjelaskan, penangkapan terhadap empat tersangka pengguna shabu itu, bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan jika dirumah tersangka SP, sedang berlangsung pesta shabu. “Anggota Satnarkoba pun meluncur ke rumah tersangka SP. Ternyata benar, didapati empat orang sedang menghisap shabu,”kata Edy, pada wartawan di Polres Sumenep, Jum’at (17/06). Saat ditangkap, kata Edy, para tesangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang alat hisap shabu keruang jendela. “Tapi, berkat kesigapan anggota dilapangan, semua barang bukti berupa sebuah pipet yang masih ada sisa shabu, seperangkat alat hisap (bong) dan 3 buah telepon genggam milik tersangka, bisa kami amankan,”terangnya. Edy juga mengungkapkan, saat ini keempat tersangka dikenakan penahanan selama proses penyidikan. “Kami berusaha mengembangkan kasus tersebut, guna mengetahui asal-usul shabu yang digunakan keempat tersangka tersebut,”ungkapnya. Dari empat tersangka itu, diketahui seorang tersangka merupakan pemain lama, dan pernah ditangkap dalam kasus serupa. Namun, terbebas dari jeratan hukum saat proses persidangan. Edy menambahkan, pihaknya menjerat tersangka dengan pasal pengguna narkotika jenis sabu, yakni pasal 114 subsider 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,”pungkasnya. ( Nita, Esha )