Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-04-2012
  • 421 Kali

Satpol PP Amankan 4 Sopir Truk Pengangkut Pasir Tambang Liar

News Room, Rabu ( 11/04 ) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Selasa (10/4) malam, mengamankan 4 sopir truk pengangkut pasir hasil penambangan liar. Keempat sopir yang diduga juga ikut andil sebagai penambang pasir ilegal itu, yakni Zaini, Agus, Salihan, dan Surahmat, semuanya warga Desa Sergang, Kecamatan Batuputih. Kepala Satpol PP Sumenep, Abdul Madjid, S.Sos, M.Si menjelaskan, para sopir truk itu ditangkap saat anggota Satpol PP melakukan razia kelokasi penambangan pasir di Desa Sergang. Karena, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi penambangan pasir liar di Desa Sergang. “Saat razia tersebut, petugas kami menemukan 4 mobil truk yang baknya penuh berisi pasir hasil penambangan. Petugas kami langsung mencegat truk di perbatasan Desa Sergang dan Slopeng, kemudian 4 sopirnya kami bawa ke kantor Satpol PP,”katanya. Dari pengakuan para sopir, kata Madjid, pasir hasil penambangan illegal itu akan dijual ke Sampang dan Pamekasan. “Penangkapan terhadap keempat sopir itu, karena dianggap melanggar Perda no 13 tahun 2003 tentang lingkungan hidup,”terangnya. Abdul Madjid mengungkapkan, dengan adanya temuan penambangan pasir liar, maka pihaknya akan terus mengintensifkan razia untuk menekan aksi penambangan liar. “Kami tidak akan membiarkan penambangan pasir illegal terus terjadi. Oleh karena itu, kami juga akan berkoordinasi dengan aparat Kepolisian, untuk razia terhadap para penambang pasir tak berijin tersebut,”ungkapnya. ( Nita, Esha )