News Room, Rabu ( 20/03 ) Sebanyak 15 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, terjaring razia yang dilakukan Satpol PP setempat, Rabu (20/3) pagi, saat kedapatan "keluyuran" tanpa ijin pada jam dinas. Dari 15 PNS tersebut, 10 diantaranya merupakan guru, dan 5 lainnya tenaga teknis di beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kepala Satpol PP Sumenep, Abd. Madjid, S.Sos, M.Si menjelaskan, razia kedisiplinan PNS tersebut dilakukan secara mendadak dan tanpa pemberitahuan. “Razia dilakukan dibeberapa titik, utamanya Pasar Bangkal, toko swalayan, dan toko bangunan,”kata Madjid, Rabu (20/03). Menurut Madjid, pihaknya sering mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan PNS di toko swalayan maupun pasar saat jam kerja. “Ini kan menjadi pemandangan kurang sedap. Makanya, kami sering melakukan razia pada jam dinas. Ternyata banyak yang terjaring,”terangnya. PNS itu memang dilarang "keluyuran" pada jam dinas. Apabila keluar kantor karena kepentingan dinas, maka harus mengantongi surat ijin dari pimpinan instansinya. “Seluruh PNS yang terjaring itu rata-rata tidak bisa menunjukkan surat ijin dari atasannya. Kami langsung mencatatnya untuk dilaporkan pada Sekretaris Daerah, Inspektorat dan masing-masing Kepala Satkernya,"ujarnya. Selain didata, para PNS yang kedapatan keluar kantor tanpa surat ijin atasannya, mereka juga menandatangani berita acara razia. “Berita acara itu sebagai bukti kalau mereka benar-benar terjaring saat razia yang kami lakukan ini,”ungkapnya. ( Nita, Esha )