Satpol PP Kabupaten Sumenep, Selasa (11/10/2011) di Jalan HP. Kusuma, Jln. Diponegoro , dan Jln. Trunojoyo Sumenep membongkar puluhan spanduk yang selama ini dipasang illegal sebagai bentuk penertiban penegakan perda. Spanduk itu selanjutnya diamankan di Kantor Satpol PP. Kepala Satpol PP Kab. Sumenep, Moch. Kafrawi,S.Sos,M.Si, kemarin mengatakan, penertiban penegakan perda terhadap spanduk itu merupakan kegiatan rutin dan puluhan spanduk dibongkar. “Spanduk itu dipasang illegal ,” ujarnya. Ia mengatakan penertiban penegakan perda terhadap spanduk juga dalam rangka keindahan kota serta kepada pemasang agar melaporkan sehingga setelah ada izin baru dibenarkan. Sebab selama ini banyak spanduk dipasang illegal tidak dibuka oleh pemasang sehingga kota menjadi kurang indah.