Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 26-08-2006
  • 481 Kali

SATPOL PP SESALKAN PEMBAHASAN PERDA PEMDES TANPA LIBATKAN PENEGAK PERDA

Sumenep-Kominfo News Room : Pembahasan mengenai Peraturan Daerah (Perda) Pemerintahan Desa yang sudah memasuki Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sumenep, Jum’at kemarin (25/08), ternyata mendapat sorotan tajam dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep, Drs. RB. H. Ahmad. Asy’ari Zahid, MM. Menurut H. Asy’ari, penetapan Perda tentang Pemerintahan Desa itu dinilai kurang sempurna. Karena, selama ini pihaknya selaku lembaga penegak Perda tidak pernah dilibatkan dalam setiap pembahasan, khususnya ditingkat Komisi. H. Asy’ari menerangkan, seharusnya pihaknya diikut sertakan dalam pembahasan Perda tersebut, sehingga tidak terjadi kesenjangan antara Legislatif dan instansi yang terlibat langsung dalam penetapan Perda Pemdes tersebut. Karena itu, ia mengaku sangat menyesalkan pihaknya tidak dilibatkan ketika pembahasan Perda Pemdes tersebut, mengingat ketika Perda Pemdes itu disahkan, yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaannya dilapangan nanti adalah pihaknya. H. Asy’ari menjelaskan, meskipun pihaknya dikesampingkan selama pembahasan Perda Pemdes itu, namun pihaknya berharap Perda tentang Pemdes tersebut segera disahkan, mengingat selama pelaksanaan Paripurna penyampaian pendapat akhir Fraksi-fraksi, Jum’at kemarin, sempat diwarnai intrupsi, dan adanya satu Fraksi dari 5 Fraksi, yakni Fraksi Amanat Rakyat (FAR), yang menyatakan belum dapat menyetujui Raperda tentang Pemerintahan Desa untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Namun, hal itu akhirnya dapat diatasi, karena FAR mengaku setuju Perda Pemdes itu ditetapkan, yakni melalui Surat Keputusan Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM ( Nita, Esha )