Sumenep-Infokom News Room : Akhirnya Satpol PP Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan penertiban terhadap sejumlah spanduk dan poster yang dianggap melanggar Perda tentang K3 (Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan). Menurut Kepala Satpol PP Sumenep, Drs. HRB. As’ari Syahid, MM penertiban terhadap sejumlah poster dan spanduk tersebut, karena ketika diseleksi ternyata tidak ada ijinnya. Untuk itu, pihaknya tidak segan-segan mengamankan spanduk-spanduk tersebut untuk diamankan. Seharusnya tegas As’ari, para pemasang spanduk itu mengajukan ijin terlebih dahulu, dan apabila sudah mendapat rekomendasi dari Dinas Infokom Sumenep baru memancangkan spanduknya. Bahkan spanduk dan poster disejumlah Kecamatan di Sumenep, menurut As’ari, juga harus ditertibkan. Sebab sesuai SK Bupati Sumenep Nomor 13 tahun 2000 sudah jelas, Camat setempat memiliki kewenangan untuk melaksanakan tugas penertiban dilingkungannya. Dan apabila diperlukan, pihak Satpol PP juga siap membantu apabila diminta oleh Camat setempat, apalagi disetiap Kecamatan sudah ada petugas Satpol PP yang tugasnya juga melakukan penertiban di Kecamatan. Seperti diberitakan sebelumnya, disejumlah ruas jalan diseputar Kota Sumenep, bahkan diberbagai tempat dibeberapa Kecamatan juga banyak terdapat spanduk dan poster tertentu yang isinya sudah mengarah pada sponsor calon kandidat tertentu yang bakal maju dalam Pilkada Langsung bulan Juni 2005 mendatang. Berbagai kalangan bahkan menilai, jika itu merupakan sebuah bentuk kampanye terselubung, dan bisa dikatakan mencuri start kampanye, padahal pengumuman para kandidat Cabup dan Cawabup Sumenep belum ditetapkan oleh KPU Kabupaten Sumenep. (Ren, Esha, Diek)