Sumenep-Infokom News Room : Satpol PP Kabupaten Sumenep kembali menertibkan kawasan Kota Sumenep. Kali ini giliran pemasangan sejumlah spanduk rentang yang melintang diatas jalan raya dan umbul-umbul dipinggir jalan raya dikawasan kota. Selasa (17/01) kemarin spanduk rentang dan umbul-umbul yang pemasangannya dinilai melanggar Perda Nomor 03 tahun 2002 itu dicopot dari tempatnya. Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Sumenep, Drs. RB. H. Asy’ari Sahid menjelaskan, jauh dari sebelumnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan atas pemasangan spanduk dan umbul-umbul di kawasan Kota. “Itu untuk menghindari terjadinya pelanggaran Perda Nomor 03 tahun 2002“, paparnya kemarin. Sepanjang siang kemarin, sejumlah anggota Satpol PP memang menertibkan sejumlah spanduk rentang yang dipasang melintang diatas jalan raya yang memang tidak diperbolehkan oleh Perda tersebut. “Sedangkan umbul-umbul, ada yang dipasang dengan cara dipaku dipohon dan ada pula yang roboh kena hujan�, imbuhnya. H. Asy’ari Zahid mengungkapkan, selain tidak diperbolehkan, pemasangan spanduk rentang diatas jalan raya juga dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi pengguna jalan raya. Kawasan kota itu jalur lalu lintasnya padat. Sehingga, kita tidak ingin ada spanduk rentang yang terpasang. Tapi, bila ada izin khususnya, spanduk rentang bisa dipasang“, tukasnya. Namun, lanjut H. Asy’ari, pihaknya tetap memberikan kesempatan pada pemilik spanduk rentang maupun umbul-umbul untuk mengambil lagi. Dengan catatan, pemilik siap memasang “kain promosi“ itu sesuai dengan Perda. Spanduk rentang dan umbul-umbul itu hanya diamankan sementara, dan kalau mereka bersedia taat aturan, akan kita kembalikan lagi�, tuntasnya. ( RM, Esha )