Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 11-06-2024
  • 1311 Kali

Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Sabu dengan BB 6,90 Gram

Media Center, Selasa ( 11/06 ) Satreskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil ungkap narkoba jenis sabu pada Senin (10/06/2024), sekira Pukul 22.00 WIB, di pinggir Jalan Adenium Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

Terlapor berinisial AS umur 31 tahun, seorang wiraswasta, alamat Dusun Penatu Kertasada Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget.

Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 6,90 gram;  1 (satu) bungkus plastik Indomie soto warna hijau; Sobekan tisu warna putih, sobekan lakban warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 1 (satu) pack plastik klip; 4 (empat) buah korek api gas; 1 (satu) unit handphone merk Redmi warna hitam dengan nomor sim card 081992482062; 1 (satu) buah tas slempang warna born; dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha F1Z-R warna hitam Nomor Polisi (Nopol) : M-3385-VG.

Kronologis kejadian berawal pada Senin (10/06/2024), sekira pukul 22.00 WIB, di pinggir Jalan Adenium Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor AS.

"Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) plastik klip berisi sabu yang terbungkus plastik mie Indomie yang sempat dibuang oleh terlapor. Setelah ditunjukkan kepada terlapor mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya," ujar Kasi Humas AKP Widiarti S., S.H.

Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terlapor dan ditemukan barang bukti tas slempang warna born yang di dalamnya berisi : 1 (satu) unit timbangan elektrik. 1 (satu) pack plastik klip. 4 (empat) buah korek api gas.

"Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) _Subsider_ Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )