News Room, Kamis ( 17/07 ) Dua tersangka pembuat petasan diciduk Satreskrim Polres Sumenep. Kedua tersangka itu berinisial ZA, (50) warga Dusun Lengkong Barat, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk. Dan TH (40), warga Dusun Larangan Laok, Desa Larangan Barma, Kecamatan Batuputih. Kapolres Sumenep, AKBP Marjoko, menjelaskan, para tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti yang juga tidak sama. “Barang bukti yang diamankan dari tersangka ZA berupa 4 kilogram bahan peledak, serbuk 1 kilogram, 1 renteng mercon berisi 52 biji, 277 sreng dor siap edar,”kata Kapolres Sumenep, Kamis (17/07). Sedangkan dari tersangka TH, BB yang diamankan berupa sreng dor sebanyak 2.451 biji, bahan peledak 4 kilogram, 5 sak slongsong sreng dor, 1 bendel sumbu, potasium 10 kilogram, blerang 15 kilogram, serbuk arang 20 kilogram, 3 potong kayu dan 3 potong besi. “Keduanya kami tangkap di rumah masing-masing. Mereka merupakan pembuat petasan, tapi baru tertangkap tangan," terangnya. Ia mengungkapkan, kedua tersangka ditetapkan sebagai pembuat petasan. "Para tersangka bakal diganjar dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951. Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”ungkapnya. ( Nita, Esha )