Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 29-04-2022
  • 1587 Kali

Satreskrim Polres Sumenep Ringkus Pelaku Kasus Pembunuhan di Ambunten

Media Center, Jumat ( 29/04 ) Setelah 35 hari dalam pengejaran, akhirnya seorang pelaku pembunuhan di simpang tiga jalan Dusun Pandan Desa Ambunten Tengah Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, berhasil diringkus Satreskrim Polres setempat, yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf, SH.

Pelaku berinisial HD, umur 50 tahun, warga Desa Lessong Daya Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan, ditangkap Kamis (28/04/2022) kemarin, sekira pukul 14.45 WIB.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya, SIK, SH, MH, mengatakan, pria berusia 50 tahun ini ditangkap saat berada di dalam rumah saudari SN Desa Lessong Daya Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan setelah 35 hari adanya laporan kepolisian yang masuk bernomor LP/B/03/III/2022/SPKT/POLSEK AMBUNTEN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 24 Maret 2022.

"Satreskrim berhasil ungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep, setelah 35 hari pasca kejadian," ujar Kapolres.

Motif pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan itu, kata Kapolres, karena marah istrinya PS selalu digodain oleh korban S, umur 35 tahun, warga Dusun Bajung Barat Desa Ambunten Barat Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep.

"Pelaku HD diajak PS (dalam pengejaran) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," tuturnya.

Sebelumnya, korban bersama istrinya belanja ke Pasar Tumpah Desa Ambunten Tengah, Kabupaten Sumenep, kemudian datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban.

Saat ditegur, terlontar kalimat dengan kata "Ri!" dan dijawab oleh korban "Apa kak?” dan kemudian pelaku berkata kembali "Bekna la nyala ka bininah oreng?" yang artinya "Kamu mengganggu istrinya orang?" sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban.

Akibat bacokan clurit pelaku, korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami luka robek di bagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek di pinggang sebelah kiri.

"Saat ini pelaku HD dan Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS (dalam pengejaran), satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara," tukasnya. ( Nita, Fer )