Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 22-09-2024
  • 463 Kali

Satresnarkoba Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jenis Sabu dengan BB 2,59 Gram

Media Center, Minggu ( 22/09 ) Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah berhasil ungkap kasus narkoba jenis sabu dengan Barang Bukti (BB) seberat 2,59 gram.

Kasus narkoba itu diungkap pada Jumat (20/09/2024), sekira Pukul 15.00 WIB, di area persawahan di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep dengan terlapor berinisial HG (23 tahun) warga Dusun Lengkong Barat RT/RW: 001/002, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk.

Barang Bukti yang diamankan berupa sabu berat kotor ± 2,59 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu berat kotor ± 1,43 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram, uang tunai senilai Rp100.000,- (seratus ribu Rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL nomor 087845234940.

"Terlapor HG ditangkap sewaktu berada di area persawahan yang terletak di Desa Bragung, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep," ujar Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu yang digenggam dengan menggunakan tangan kanan terlapor, ketika dilakukan introgasi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Akibat perbuatannya terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Fer )