Media Center, Senin ( 28/01 ) Satresnarkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil menangkap pengecer narkotika jenis sabu, bernama Hebri (32), warga Dusun Jeruk, Desa Pakandangan Barat, Kecamtan Bluto, pada Senin (28/01/2019) sekitar pukul 03.00 WIB.
Pria yang berprofesi sebagai tukang bengkel ini tertangkap tangan saat bertransaksi sabu, di depan toko Area Pasar Bluto, Desa Bungbungan, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri mengatakan, penangkapan tersangka itu, bermula dari informasi masyarakat, jika tersangka sering mengonsumsi dan bertransaksi barang terlarang, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka.
“Ketika ada informasi keberadaan tersangka bakal bertransaksi tepatnya di area Pasar Bluto Desa Bungbungan Kecamatan Bluto, maka petugas langsung meluncur ke lokasi dan melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap tersangka,” terang Heri, Senin (28/01/2019).
Saat digeledah ditemukan Barang Bukti (BB) pada tangan kiri tersangka, berupa bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu poket/kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,56 gram yang dibungkus plastik klip kecil. Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Selain sabu, petugas juga mengamankan sepeda motor warna hitam yang dikendarai tersangka,” paparnya.
Heri juga mengungkapkan, dengan BB tersebut tersangka berikut BB langsung digiring ke Mapolres Sumenep.
”Akibat perbuatannya itu, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. ( Nita, Esha )