Media Center, Kamis ( 02/06 ) Satuan Resnarkoba Polres Sumenep, berhasil mengungkap penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus narkoba itu, polisi menangkap seorang tersangka bernama Achmad Feriyanto, umur 31 tahun, warga Dusun Cangcangan, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
"Tersangka ditangkap Selasa (31/05/2022) malam, sekira pukul 23.00 WIB, di depan Toko Jalan Trunojoyo Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep," ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kamis (02/06/2022).
Dalam penangkapan tersebut, kata Widiarti, Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan tersangka berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,48 gram.
"Kemudian BB lainnya yakni sobekan tisu warna putih, 1 (satu) bungkus rokok warna putih, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit warna hitam Nomor Polisi (Nopol): M 2287 VN," paparnya.
Widiarti juga mengungkapkan, keberhasilan peringkusan tersangka pengecer sabu itu berkat informasi dari masyarakat.
"Laporan warga, bahwa tersangka sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan tersangka," ungkapnya.
Ketika mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP), maka petugas langsung ke daerah tersebut dan melakukan penangkapan.
"Di lokasi penangkapan, petugas menggeledah terhadap terlapor posisi duduk di depan toko tersebut, saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB sabu yang sebelumnya sempat dibuang. Saat ditunjukkan tersangka mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya," pungkasnya.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ( Nita, Fer )