News Room, Rabu ( 25/05 ) Seorang mantan camat Arjasa (Pulau Kangean) tahun 2008, tidak menghadiri panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, pada hari Rabu (25/05), terkait kasus dugaan korupsi beras untuk rakyat miskin (raskin) tahun 2008, yang hasil audit BPKP telah merugikan negara senilai Rp. 8 milyar. Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sumenep, M. Hartono menjelaskan, untuk kasus ini pihaknya memang telah melayangkan panggilan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, terhadap 7 mantan camat kepulauan dan satu mantan kabag perekonomian sekretariat kabupaten setempat, yang bertugas tahun 2008. "Pemanggilan tersebut dibagi dua tahap, yakni hari Rabu (25/05) dan Kamis (26/05). Untuk Rabu (25/05) ini, memang dijadwalkan pemanggilan bagi 3 mantan camat kepulauan dan mantan kabag perekonomian setkab Sumenep. Sisanya 4 mantan camat kepulauan, akan dimintai keterangan pada hari Kamis (26/05) besok,"kata Hartono di Kejaksaan Negeri Sumenep, Rabu (25/05). Namun, kata Hartono, pada pemanggilan ini, hanya dihadiri 2 mantan camat kepulauan dan mantan kabag perekonomian. "Satu mantan camat kepulauan tahun 2008 tidak hadir, dengan alasan ijin ada kepentingan,"ujarnya. Adapun dua mantan camat kepulauan tahun 2008 yang hadir panggilan jaksa, yakni mantan Camat Raas berinisial FZ, dan mantan Camat Sapeken AR. Untuk mantan Kabag Perekonomian yang dimintai keterangan adalah AS. Sedangkan yang tidak hadir adalah mantan Camat Arjasa berinisial SJ. "Mereka dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi raskin tahun 2008. Dalam pemeriksaan, masing-masing kami ajukan 17 pertanyaan seputar alur pendistribusian raskin tahun 2008,"ungkapnya. Kasus dugaan korupsi raskin tahun 2008 ini, berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 8 milyar. Sejumlah saksi telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep, diantaranya saksi ahli dari BPKP, mantan Kepala Sub Divre Bulog Pamekasan dan Kabag Perekonomian Sekretariat Kabupaten Sumenep, yang menjabat saat ini. ( Nita, Esha )