News Room, Senin ( 23/04 ) Satuan Narkoba Polres Sumenep, berhasil membekuk 2 tersangka pengguna narkotika jenis shabu, dilokasi berbeda. Kedua tersangka itu, yakni berinisial MR (24), warga Desa Manding Daya, Kecamatan Manding, dan HRH (28), warga Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget. Untuk tersangka MR, ditangkap di sebuah gang buntu di Jalan KH. Agus Salim, Kecamatan Kota Sumenep. Kemudian tersangka HRH, dilingkar barat, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, saat mengendarai sepeda motor. “Penangkapan terhadap 2 tersangka pengguna shabu itu, dilakukan dilokasi berbeda. Keberhasilan ini berkat informasi dari masyarakat,”kata AKP M. Haqqul Musliminal, Kasat Narkoba Polres Sumenep, Senin (23/04). Proses penangkapan para tersangka, kata Haqqul, cukup sulit karena aksi petugas satuan narkoba diketahui tersangka. “Seperti tersangka MR sempat melarikan diri dan membuang barang bukti shabu yang ada didalam bungkus rokok. Tapi, polisi berhasil menangkapnya. Sedangkan tersangka HRH juga berupaya kabur bersama sepeda motornya namun bisa dihadang polisi. Setelah digeledah narkotika jenis shabu ditemukan di saku celana bagian kanan,”terangnya. Haqqul mengungkapkan, dalam penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti berupa shabu seberat 0,51 gram, yang didapat dari tangan tersangka MR 0,27 gram dan tersangka HRH 0,24 gram. “Selain itu, polisi juga menyita sepeda motor milik tersangka HRH berikut telepon genggam (Hand-Phone), termasuk HP tersangka MR. Hasil pemeriksaan sementara, shabu milik MR didapat dari warga Pamekasan, dan shabu HRH dari warga Kecamatan Lenteng, Sumenep,”ujarnya. Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Markas Satnarkoba Polres Sumenep, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan kembangkan kasus ini, sebab para tersangka merupakan pendatang baru didunia peredaran narkotika jenis shabu. Kedua tersangka tersebut, bakal diganjar dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,”ungkapnya menegaskan. ( Nita, Esha )