Sumenep-Infokom News Room : Satuan Polisi Air Kalianget berhasil menyita 80 Meter Kubik kayu kampar tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Kayu kampar yang sudah berbentuk balok itu, diangkut Kapal Layar Mesin (KLM) Murni Utama, yang identitas pemiliknya masih dilakukan proses penyidikan oleh petugas Satpol Air Kalianget. KLM Murni Utama yang tertangkap kemarin malam, Selasa (09/08) di perairan Ra’as Selat Madura, berlabuh dari Pelabuhan Bangalon Kalimantan Timur dengan tujuan Bali. Kasat Polisi Air, Aiptu Aryanto Agus menjelaskan, tertangkapnya KLM Murni Utama dengan 6 ABK dan satu Nahkoda itu, berkat operasi rutin yang dilakukan Satpol Air Kalianget bersama personel Mabes Polri dengan mengendarai kapal Polisi Arjuna 504 dari Direktorat Polisi Perairan Babinka Mabes Polri, yang dikomandani Kompol Bambang Yulius. Adapun 6 Anak Buah Kapal (ABK) dan Nakhoda, Asbullah (40) warga Desa Krayaan Kecamatan Pulau Selatan Kabupaten Kota Baru Kalimantan Selatan, kini menjadi tahanan Satpol Air Kalianget berikut barang buktinya dan bakal dijerat Undang-undang Nomor 41 tahun 1999, tentang Kehutanan. ( Nita, Esha )