Media Center, Senin ( 10/04 ) Satuan Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil membekuk dua pengedar narkoba di Desa Kasengan, Kecamatan Manding, Senin (10/04) dini hari.
Kedua tersangka itu yakni Masruna (37) dan Abd. Rasyid. Mereka sama-sama berasal dari Kecamatan Manding.
Kasubag Humas Polres Sumenep, Suwardi mengatakan, penangkapan terhadap kedua pengedar narkoba itu berawal dari laporan masyarakat, bahwa di Desa Kasengan akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
"Atas laporan itu, petugas langsung terjun ke Desa Kasengan guna menyelidikinya,"terang Suwardi, Senin (10/04).
Di lokasi, petugas berhasil menangkap Masruna yang saat itu berada di teras rumah milik warga. Awalnya petugas mencurigai gelagat Masruna, lalu didekati.
"Ternyata dari tangan kiri pelaku diketahui sempat membuang bungkusan plastik kecil warna hitam, karena curiga petugas mengamankan bungkusan serta memeriksa, ternyata didalamnya berisi satu poket kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu. Masruna mengaku barang tersebut didapat dari tersangka Abd. Rasyid,"tukasnya.
Ia memaparkan, penangkapan tersangka diawali dari Masruna pada Minggu malam (09/04) sekira pukul 23.45 WIB. Lalu 1,5 jam kemudian pada Senin (10/04) pukul 01.30 WIB petugas melakukan pengembangan serta malakukan penangkapan terhadap Abd. Rasyid.
"Tersangka Abd. Rasyid mengakui kalau sabu yang diamankan dari Masruna hasil beli darinya,"paparnya.
Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti berupa satu poket kantong plastik kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor 0,76 gram. Dua buah HP merk Nokia warna hitam. Satu unit sepeda motor warna hitam Nopol : M-3907-WW, dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu.
Kedua tersangka bakal dijerat pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( Nita, Esha )