Sumenep-Kominfo News Room : Pemerintah tidak membedakan lembaga pendidikan tingkat dasar dan SMP untuk menerima dana biaya operasional sekolah (BOS). Buktinya, lembaga pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB) yang diselenggarakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Timur juga memperoleh bantuan dana BOS dan Blok Grand. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep, H. Moh. Rais, S.Pd, M.Si menjelaskan, 2 lembaga Sekolah Luar Biasa (SLB), yakni SDLB dan SLB yang ada di Kabupaten Sumenep pada tahun ini telah memperoleh biaya operasional sekolah (BOS). Bahkan salah satu lembaga pendidikan itu tidak hanya menerima biaya operasioanal sekolah saja, tetapi juga mendapat bantuan dana Block Grand yang berasal dari APBD Propinsi Jawa Timur. H. Moh. Rais menerangkan, pemberian bantuan seperti BOS, sejatinya bukan kebijakan Dinas Pendidikan, melainkan sudah ada aturan dan ketentuan, bahwa semua lembaga pendidkikan dasar harus mendapatkan dana BOS tanpa membedakan lembaga pendidikannya. Terkait dengan adanya penambahan dana BOS yang diterima masing-maing lembaga pendidikan, H. Moh. Rais menerangkan, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai hal itu. Besarnya dana BOS yang diterima masing-masing lemabga pendidikan dasar dan SMP belum ada perubahan, dimana untuk lembaga pendidikan dasar menerima BOS sebesar Rp.19.500,00 dan SMP sebesar Rp. 27.000,00. ( Yasik, Esha )