Sumenep-Kominfo News Room: Kapolres Sumenep, AKBP Drs. Budiono Sandi, SH, mengungkapkan, berdasarkan data yang ada terhitung Januari hingga April 2006, diketahui sedikitnya 11 Anggota Polres masuk daftar sidang kedisiplinan. Menurut Budiono, sidang terhadap 11 anggota Polres tersebut dilakukan karena mereka dianggap menyalahi tugas dan kewajibannya dalam mengemban amanat sebagai abdi negara. Kapolres menerangkan, kasus yang melanda 11 anggotanya itu, diantaranya mengenai anggota yang ketahuan mengkonsumsi dan memiliki narkoba. Padahal, barang tersebut dilarang oleh Undang-Undang, bahkan hal itu merupakan atensi Kapolri Jenderal Sutanto, untuk diberantas. Budiono menandaskan, dalam kasus narkoba yang sudah disidangkan itu, pihaknya menerima terhadap putusan yang dijatuhkan kepada anggotanya, yakni hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan, meskipun putusan itu dinilai paling tinggi dibandingkan kasus narkoba lainnya. Lebih lanjut Budiono menjelaskan, hingga saat ini pihaknya belum mengambil langkah tegas terhadap 11 anggota yang bermasalah tersebut, apakah akan dilakukan Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena pelanggaran yang dilakukan 11 anggotanya itu masih diadili dalam sidang kedisiplinan. Yang jelas, Budiono menegaskan, pihaknya baru bisa mengambil langkah, apabila sudah ada keputusan dari Sidang Kode Etik terhadap 11 anggotanya tersebut. ( Nita, Esha )