Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 25-09-2012
  • 440 Kali

Sebanyak 125.000 Peserta Tes CPNS Tidak Lulus

News Room, Selasa ( 25/09 ) Kemampuan peserta ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sungguh memperhatinkan. Diantara total peserta yang mencapai 165.000 orang, hanya 40.000 atau sekitar 35 persen yang lulus passing grade alias nilai ambang batas. Padahal, nilai ambang batas yang ditetapkan tidak terlalu tinggi. Passing grade bagi pelamar lulusan SMP/sederajat, misalnya hanya ditetapkan 25 untuk bidang karakteristik pribadi. Sedangkan untuk bidang inteligensi umum dan wawasan kebangsaan, hanya diperlukan bobot skor 5. Dengan setiap butir soal yang memiliki nilai 0,5 jika benar, sejatinya tidak terlalu sulit mengejar passing grade tersebut. Apalagi jumlah soal yang diujikan 200 butir Deputi Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Ramli E. Naibaho mengatakan, ada sejumlah instansi yng menuntut passing grade diturunkan. Namun, permintaan itu tidak akan dituruti. “Wakil Presiden sudah menegaskan agar passing grade tidak diturunkan,”katanya setelah rapat koordinasi dengan 41 instansi penyelenggara tes CPNS di Jakarta kemarin. Jika ada instansi yang menurunkan passing grade, papar Ramli, pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi kepada instansi itu untuk mendapatkanjatah atau kouta CPNS baru. Dia menegaskan bahwa passing grade yang ada sekarang dibuat demi mendapatkan calon abdi negara yang benar-benar kompeten. Hasil pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) tes CPNS sudah diberikan ke seluruh instansi penyelenggara pada 19 September 2012 lalu. Selanjutnya, instansi tersebut segera mengumumkan kepada masyarakat nama-nama peserta ujian yang berhasil mendapatkan nilai melebihi passing grade. “Laporan yang saya terima, ada instansi yang sama sekali belum menyentuh hasil pengolahan LJK itu,”tutur Ramli. Dia mengingatkan bahwapeserta yang nilainya melebihi passing grade tidak otomatis lulus menjadi CPNS. Ada beberapa bidang pekerjaan yang masih mengharuskan mereka ikut tes kompetensi bidang (TKB). Salah satunya adalah profesi guru. Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sydah membuat butir-butir soal untuk TKB yang direncanakan berbentuk ujian tulis. Ramli mengungkapkan, pihak yang berhak menetapkan kelulusan CPNS dalah instansi yang bersangkutan. Tugas Kemen PAN-RB adalah mengolah LJK hasil TKD yang digelar pada 8 september lalu. ( JP, Ingun, Esha )