Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 27-07-2006
  • 479 Kali

SEBANYAK 231 DESA AKAN LAKUKAN PROSES PILKADES

Sumenep-Kominfo News Room : Pada tahun 2006-2007 di Kabupaten Sumenep terdapat sebanyak kurang lebih 231 Desa yang akan dilaksanakan proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baik yang berakhir masa jabatannya, maupun yang meninggal dunia. Demikian tegas Kepala Bagian Pemerintahan Desa Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Drs. Amsuri, M.Si pada acara interaktif di Radio Gema Sumekar (RGS) Sumenep, Kamis (27/07). Amsuri mengatakan, dasar hukum dari pelaksanaan Pilkades adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, khususnya pasal 202 hingga pasal 205, disebutkan bahwa Kades dipilih langsung dari penduduk Desa warga Indonesia yang memenuhi syarat dan memperoleh suara terbanyak. Sedangkan dasar hukum yang kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2005, khususnya pasal 43 hingga pasal 53, yang mengatur tentang proses Pemilihan Kepala Desa, dimana sebelum dilakukan Pilkades, ada beberapa hal yang harus dilakukan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) maupun Panitia Pilkades, antara lain yang pertama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan Kepala Desa, BPD harus memberi tahukan secara tertulis kepada Kepala Desa yang akan berakhir masa jabatannya, kemudian 4 bulan sebelum berakhir masa jabatannya, BPD membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa dan Panitia melakukan penjaringan dan penyaringan calon Kepala Desa, kemudian menetapkan Calon Kepala Desa yang berhak dipilih, dan yang terakhir menetapkan calon Kades terpilih oleh BPD dan dilanjutkan dengan pelantikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Disisi lain menurut Amsuri, ketika menjawab pertanyaan dari penanya, bahwa jabatan Kepala Desa adalah Jabatan Politis, akan tetapi tidak ada satupun yang mengatur bahwa calon Kepala Desa berangkat dari Partai Politik, namun menurut Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 maupun PP Nomor 72 tahun 2005, calon Kepala Desa adalah mereka yang memenuhi persyaratan. Dengan harapan hindari Money Politic, dan junjung tinggi Supremasi Hukum. ( Soek, Esha )