News Room, Rabu ( 08/01 ) Sedikitnya 261 alat peraga luar ruangan Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2014 di Sumenep, Rabu (08/01) pagi ditertibkan oleh Panwaslu dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep. Ratusan alat peraga Caleg nakal tersebut tidak berijin dan salah penempatan. Penertiban sejumlah alat peraga luar ruangan Caleg Pemilu 2014. Salah satunya di Jalan Raya Manding, Desa Pamolokan, Sumenep. Kepala Seksi Operasional Satpol PP Sumenep, Mohammad Saleh mengatakan, penertiban dilakukan karena keseluruhan alat peraga tersebut tidak berijin, dan salah penempatan. “Ini kita tertibkan media atau lata peraga luar ruangan peserta pemilu legislatif 2014, ya semuanya tidak mengantongi ijin. Makanya kita tertibkan, hanya sebagian yang baru mengurus ijin. Selain itu, pemasangannya salah lagi, yaitu dilarang dipasang di pepohonan yang dipelihara oleh pemerintah,“katanya. Ia mengungkapkan, penertiban ini merupakan yang kesekian kalinya, sebab penempatan alat peraga itu di lokasi yang dilarang. "Kami akan terus menertibkan alat peraga Caleg kalau ditempatkan di lokasi yang dilarang, semisal di pepohonan,"terangnya. Setelah dilakukan penertiban alat peraga tersebut, Satpol PP akan menyerahkan ke Panwaslu Kabupaten Sumenep, untuk ditindak lanjuti ke masing-masing partai politik. Sementara Anggota Panwaslu Kabupaten Sumenep, Darmidra Tarigan, menuturkan, surat rekomendasi penertiban alat peraga yang bermasalah sudah disampaikan ke KPU. “Kalau Panwas sudah jelas kita merekomendasikan untuk ditertibkan. Kita bukan lepas tangan, itu sudah hak KPU atau PPK, apakah dilaksanakan atau tidak. Kalaupun tidak, kita rekomendasi lagi, yang jelas ada sanksi, nanti KPU yang akan menyampaikan itu ke partai politik,“ungkapnya. ( Nita, Esha )