News Room, Senin ( 17/08 ) Sebanyak 36 narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kabupaten Sumenep mendapatkan remisi 17 Agustus 2009. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM menyerahkan secara simbolis remisi tersebut pada perwakilan nara pidana di Rutan, Senin (17/08). Bupati mengatakan, narapidana yang mendapat remisi khususnya yang langsung bebas pada tanggal 17 Agustus tahun ini harus membangun komitmen untuk tidak mengulangi lagi tindakan dan perbuatan yang menyebabkan dirinya bersentuhan dengan hukum. Namun narapidana yang selama menjalani masa tahanannya mendapat pembinaan dari petugas rutan, bisa merubah tindak tanduk yang negatif, sehingga setelah kembali ditengah-tengah masyarakat menjadi orang yang berharga dan memberikan manfaat pada masyarakat dilingkungannya. â€ÂDengan pembinaan di Rutan ini akan meningkatkan kwalitas kepribadian narapidana, dengan harapan meraka menjadi manusia yang baik, berharga dan memberikan manfaat pada masyarakat dilingkungannya,â€Âtegasnya. Bupati menyatakan, narapidana yang belum menerima remisi harus bersabar, sebab masih ada peluang untuk memperoleh remisi di waktu yang lain. Ditempat yang sama Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Sumenep, Agus Ilham Holid mengungkapkan, narapidana yang mendapatkan remisi itu persyaratannya maksimal harus menjalani pidana selama 6 bulan terhitung sejak masuk tahanan, hingga tanggal 17 Agustus, dan berkelakuan baik. Sebanyak 36 narapidana yang mendapatkan remisi, perinciannya adalah remisi umum pertama sebanyak 28 orang, dan remisi umum dua sebanyak 8 orang. â€ÂUntuk remisi umum pertama sebanyak 28 orang hanya mendapat pengurangan masa tahanan 1 hingga 4 bulan, sedangkan sebanyak 8 orang mendapat remisi umum kedua, yakni bebas bersyarat pada tanggal 17 Agustus,â€Âtuturnya. Agus Ilham Holid menambahkan, narapidana yang mendapat remisi 17 Agustus untuk semua kasus kriminal, diantaranya kasus togel, pencurian dan kasus narkoba. ( Yasik, Esha )