Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 20-11-2010
  • 363 Kali

Sebanyak 40 Unit Bantuan Mesin Penghancur Tembakau Kepada PR

News Room, Sabtu ( 20/11 ) Disamping memberikan bantuan berupa berbagai peralatan industri kecil menengah (IKM) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep tahun 2010 ini juga memprogramkan pemberian bantuan alat penghancur tembakau bagi perusahaan rokok (PR) yang ada di Sumenep. Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Sumenep, Drs. Taufik Irianto menjelaskan, pemberian bantuan alat penghancur tembakau yang dilaksanakan tahun ini merupakan program pengembangan teknologi industri yang dianggarkan melalui Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) 2010. “Kami berikan bantuan masing-masing 1 unit mesin penghancur tembakau kepada 40 perusahaan rokok yang tersebar dibeberapa Kecamatan di Kabupaten Sumenep, yang selama ini sudah memiliki ijin,”ujarnya. Diharapkan, melalui bantuan peralatan penghancur tembakau tersebut akan lebih memudahkan para pengusaha dalam memproduksi dan meningkatkan usahanya. Disamping itu akan membantu mengurangi biaya produksi yang harus dikeluarkan perusahaan. Sebab, selama ini, dari puluhan perusashaan rokok yang ada di Kabupaten Sumenep, hanya beberapa perusahaan yang dianggap produksinya sehat. Sementara sebagian perusahaan IKM yang ada, masih bergantung dari hasil pemasaran produksinya. Disamping itu, Taufik berharap IKM perusahaan rokok yang selama ini sudah melakukan produksi, namun belum mengantongi ijin, untuk segera mengurus ijinnya. Karena, proses perijinan bagi perusahaan rokok selama ini sudah dipermudah, bahkan setiap tahun pihaknya memprogramkan pengurusan ijin gratis bagi perusahaan rokok. Bahkan, untuk mendapatkan bantuan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) maupun program bantuan lainnya, ijin perusahaan merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki perusahaan penerima bantuan. ( Ren, Esha )