Sumenep-Kominfo News Room : Dalam peringatan HUT ke 62 Kemerdekaan RI, pemerintah kembali memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 43 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sumenep. Upacara pemberian remisi, dilaksanakan Jum’at (17/08) kemarin di Rutan Sumenep. Bupati Sumenep, KH. Moh. Ramdlan Siraj, SE, MM, saat membacakan sambutan tertuis Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI mengatakan, selain kegiatan ceremonial, peringatah HUT ke 62 Kemerdekaan RI juga merupakan sumber semangat dan kekuatan bagi bangsa Indonesia dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi. Perlu diakui bahwa sistem pemasyarakatan memerlukan pembenahan yang komprehensif. Semua unsur yang terlibat didalamnya, memiliki tanggung jawabnya masing-masing. Mekanisme penilaian bagi warga binaan pemasyrakatan juga harus sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga warga binaan yang sedang menjalani pidana, mampu mengukur diri serta menunjukkan bagaimana harus bersikap, sehingga mereka mendapatkan hak-haknya tanpa mengabaikan kewajiban sebagai warga binaan Lapas maupun Rutan. Saat mengumumkan pemberian remisi kepada 43 Napi, Kepala Rutan Kabupaten Sumenep, Muji Widodo, mengatakan, remisi adalah pengurangan masa pidana kepada narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan atau di Rumah Tahanan Negara. Muji Widodo juga mengatakan, syarat mendapatkan remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas atau Rutan, tidak pernah menjalani hukuman sweeping selama menjalani masa pidana, serta minimal telah menjalani masa pidana minimal selama 6 bulan. Hingga saat ini jumlah narapidana di Rutan Sumenep berjumlah 142 orang, yang terdiri dari 71 narapidana dan 71 berstatus tahanan, 43 orang mendapatkan remisi, dan 11 orang diantaranya bebas langsung. (Adjie,Esha)