News Room, Selasa ( 11/02 ) Sebanyak 5 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep terancam di PAW (Pergantian Antar waktu). Karena kelima wakil rakyat itu sudah 6 kali tidak hadir di rapat paripurna tanpa ada keterangan pasti. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumenep, Miftahurrahman menjelaskan, sesuai PP Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD terkait Tata Tertib DPRD, bahwa anggota dewan yang tidak hadir sebanyak 6 kali di paripurna, bisa ditegor dan di PAW oleh partai pengusungnya. "Ada 5 orang anggota dewan yang memenuhi unsur PP tersebut. Mereka dapat di PAW oleh partainya, karena melanggar Tata Tertib Dewan. Dari lima orang itu salah satunya dari unsur pimpinan,"katanya. Selain itu, ada 15 orang anggota dewan yang ijin berturut-turut dengan alasan yang berbeda-beda. Hal itu juga menjadi pertanyaan besar bagi BK, sehingga dalam waktu dekat akan melakukan pemanggilan terhadap anggota legislatif dari berbagai fraksi. "Semua anggota dewan yang melanggar peraturan akan diproses, tanpa terkecuali. Untuk 5 orang yang tidak hadir tanpa ada ijin, pasti kami panggil dan menegor secara lisan, termasuk mereka yang 15 orang itu kami juga akan lakukan klarifikasi terkait ijin yang berturut-turut dengan alasan yang berbeda,"terangnya. Menurutnya, keterangan ijin anggota dewan harus menjelaskan kepentingannya. Sedangkan batas maksimal ijin tidak hadir itu sebanyak 39 hari, seperti jangka waktu naik haji dan umroh. "Kalau ijin ya jelaskan keperluannya, misalnya mau naik haji atau mau kampanye boleh, yang penting dijelaskan keperluannya,"ungkapnya. Ia menegaskan, jika tegoran secara lisan tidak diindahkan, pihaknya mengancam akan menegor secara tertulis. "BK punya kewenangan menegakkan aturan, mulai dari tingkat anggota hingga pimpinan dewan, kalau memang melanggar Tata Tertib Dewan, dipastikan akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Bagi kami, tidak ada yang istimewa dihadapan hukum,"tegasnya. ( Nita, Esha )