Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 13-10-2009
  • 393 Kali

Sebanyak 890 PNS Pemkab Diambil Sumpah Dan Janjinya

News Room, Selasa ( 13/10 ) Sebanyak 890 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep dilakukan pengambilan sumpah dan janji. Pelaksanaan sumah dan janji itu dilakukan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, H. Fen A. Effendy Said, SE, M.Si, MM di Gedung KORPRI Sumenep, Selasa (13/10). Sekretaris Daerah Kabupaten Sumenep mengatakan, pengambilan sumpah dan janji PNS bukan hanya bersifat seremorial dan rutinitas saja, sebab pelaksanaannya sebagai indikator dan sekaligus spirit, agar PNS bisa mengembangkan tugas dan kewajibannya secara profesional, jujur serta bertangung jawab. PNS yang tidak mengikuti pengambilan sumpah dan janji diwajibkan untuk mengikuti pada tahun mendatang. Hal itu dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1975 tentang Sumpah dan Janji PNS, dan Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 14 tahun 1975 tentang Petunjuk Pengambilan Sumpah dan Janji PNS. ”Sampai kapanpun PNS yang belum melaksanakan sumpah dan janji harus tetap mengikuti ditahun-tahun selanjutnya, sebab sudah merupakan aturan bagi seorang PNS,”tegasnya. Sekretaris Daerah menyatakan, PNS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tidak hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan, namun harus mampu melaksanakan fungsi pembangunan serta mampu mengerahkan dan memperlancar pembangunan untuk kepentingan rakyat. Karena itu, diharapkan PNS sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat harus bisa melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Itu dilakukan sebagai konsekwensi logis bagi PNS, agar antara tugas dan fungsi, hak dan kewajibannya, berjalan selaras, seimbang dan dinamis. ( Yasik, Esha )