Sms Pengaduan :
news_img
  • ADMIN
  • 10-11-2004
  • 560 Kali

SEBELUM PEMBAHASAN DPRD LAKUKAN SERAP ASPIRASI PP NOMOR: 8 TAHUN 2003

Sumenep-Infokom Newsc Room : Ternyata DPRD Sumenep dalam membahas Raperda tentang penerapan PP. Nomor: 08 tahun 2003 tentang Perubahan Struktur Organisasi dan Kelambagaan Pemkab Sumenep tidak menganggap remeh dalam pelaksanaanya, terbukti Dewan Sumenep Rabu (10/11), menggelar serap aspirasi dengan sejumlah tokoh masyarakat dan LSM untuk membahas kelembangaan yang perlu diadakan dan dirampingkan. Seusai pertemuan salah satu tokoh LSM Purnama Sumenep, Drs. Nurul Hamzah, M.Pd mengatakan ada beberapa dinas yang harus dimarger, namun ada juga penambahan dinas sebab berdasarkan amanat PP. Nomor: 08 tahun 2003 yang akan segera diterapkan sebenarnya reorganisasi kelembagaan yang mempunyai fungsi untuk memenuhi efektifitas serta efisiensi kebutuhan pelayanan masyarakat di Kab. Sumenep. Oleh karena itu Nurul Hamzah, meminta dalam reorganisasi kelembagaan di lingkungan Pemkab Sumenep benar-benar memperhatikan kebutuhan riil bukan berdasarkan rasa kasihan atau menyelematkan jabatan seseorang. Disinggung penambahan dinas atau pemangkasan dinas mana saja yang tidak efesien setelah diusulkan eksekutif menurut Nurul Hamzah sejatinya Rancangan Perda yang diajukan eksekutif telah memenuhi kebutuhan, namun masih ada beberapa dinas harus berdiri seperti Dinas Pertambangan, sedangkan dinas yang harus dipertimbangkan keberadaannya yakni Dinas Perikanan dan Dnas Pternakan, sebab keberadaannya selama ini kedua dinas tersebut apakah memilki peran yang signifikan terhadap pembangunan, jadi kata Nurul Hamzah alangkah baiknya jika dinas tersebut dirampingkan dengan yang lain. Hal senada juga diungkapkan Ketua DPRD Sumenep Drs. KH. Abuya Busyro Karim, M.Si, menurutnya mengigat Kabupaten Sumenep memilki kekayaan alam dan potensi yang besar dibangdingkan 3 Kabupaten lainnya, maka sudah sepantasnya Sumenep memilki Dinas Pertambangan, bahkan sebagai penunjang pembangunan ke depan dibutuhkan pula Badan Penelitian serta Pengembangan Daerah (Balitbangda). Kendati demikian KH. Busyro Karim enggan menjelaskan secara rinci tentang lembaga yang nantinya akan dimarjer, sebab saat ini pihaknya dalam tahap pembahasan, tetapi yang jelas menurut KH. Busyro setelah Raperda itu dibahas pasti akan terjadi pengurangan ataupun penambahan lembaga yang disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten. ( Yasik, Diek )