News Room, Senin ( 07/01 ) Puluhan Kepala Sekolah tingkat SMP dan SMA yang bernaung dibawah Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) mengadakan audensi dengan Komisi D DPRD Sumenep, Senin pagi (07/01). MKKS menggelar audensi itu hanya untuk mengklarifikasi pernyataan salah seorang anggota Komisi D yang menyatakan, Kepala Sekolah dengan KTU saling berebutan untuk mendapatkan bantuan kendaraan dinas roda dua. Ketua MKKS, Dr. H. Moh Zadjali, SH, MH mengatakan, pernyataan anggota Komis D itu sangat bertolak belakang dengan realitas di lapangan, sebab selama ini Kepala Sekolah tidak pernah berebutan dengan KTU untuk mendapatkan bantuan tersebut. Kepala sekolah telah meminta agar bantuan tersebut peruntukannya sebagai bantuan operasional sekolah, tidak untuk kepentingan KTU saja, apalagi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 08 tahun 2003 lembaga pendidikan SMP dan SMA tidak ada lagi KTU. H. Moh. Zadjali menuturkan, jika bantuan kendaraan dinas roda dua untuk operasional sekolah, siapapun berhak menggunakannya dalam rangka kepentingan sekolah. Ditempat yang sama Ketua Komisi D DPRD Sumenep, Drs. H. Kamalil Ersyad, M.Pd menuturkan, pihaknya akan melakukan evaluasi dengan instansi terkiat untuk membahas keinginan MKKS, sebab pihaknya tidak bisa memutuskan dalam tataran audensi dengan MKKS. Apalagi untuk merubah Peraturan Daerah tentang sasaran bantuan kendaraan dinas tersebut harus melalui rapat paripurna DPRD. H. Kamalil Ersyad menambahkan pemerintah kabupaten memberikan bantuan kendaraan kepada KTU tidak mengacu kepada kepentingan, namun terhadap beban kerjanya. Menyinggung bantuan kendaraan dinas roda dua dalam APBD 2008, H. Kamalil Ersyad mengaku, pihaknya tidak bisa memutuskan, apakah dalam APBD tahun ini akan teranggarkan kembali atau sebaliknya.( Yasik, Esha